
JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan regulasi terbaru untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2026/2027. Dalam kebijakan yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 ini, pemerintah melakukan penyesuaian signifikan guna menyeimbangkan pemerataan kualitas pendidikan dan apresiasi terhadap capaian akademik siswa.
Perubahan Kuota: Peluang Lebih Besar di Jalur Prestasi
Salah satu poin paling krusial dalam aturan tahun ini adalah peningkatan kuota Jalur Prestasi yang kini mencapai maksimal 30% untuk jenjang SMP dan SMA. Langkah ini diambil sebagai respons atas aspirasi orang tua yang menginginkan prestasi akademik maupun non-akademik anak mereka mendapatkan porsi lebih besar dalam seleksi sekolah.
Sementara itu, Jalur Zonasi tetap menjadi tulang punggung sistem penerimaan dengan kuota minimal 50%. Pemerintah menegaskan bahwa sistem zonasi kini dibuat lebih fleksibel dengan memungkinkan zonasi lintas kabupaten/kota di wilayah-wilayah tertentu.
4 Jalur Utama PPDB 2026
Bagi orang tua dan calon peserta didik, berikut adalah rincian jalur seleksi yang akan dibuka:
Jalur Seleksi
Kuota (SMP/SMA) Dasar Seleksi Utama
Zonasi
Minimal 50%
Jarak domisili ke sekolah & Usia
Afirmasi
Minimal 15%
Ekonomi tidak mampu (KIP/PKH) & Disabilitas
Prestasi
Maksimal 30%
Nilai Rapor & Sertifikat Lomba
Perpindahan Tugas
Maksimal 5%
Surat Tugas Orang Tua/Wali
Selamat dan Sukses atas lolosnya interview user program Magang ke Jepang. SMK Kristen 2 Klaten berafiliasi dengan Mitra Industri mempersiapkan anak didik untuk siap di…
Kreatifitas anak Indonesia memang tidak pernah mati. Mereka seakan selalu dipenuhi gagasan untuk menciptakan inovasi terbaru di bidang apapun yang mereka gemari. Salah satunya adalah…
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) SMK adalah dana yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Sekolah – sekolah SMK untuk membantu biaya operasional ,seperti pemeliharaan sarana prasarana…




mantap